Peraturan dan Tata Tertib RT.006

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.006
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN SUKMAJAYA KECAMATAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK
62817191994 rt06rw02sukmajaya@gmail.com
RT ONLINE

RT.006 RW.002 KELURAHAN SUKMAJAYA KECAMATAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK JAWA BARAT


PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 006

  RW.002 KELURAHAN SUKMAJAYA KECAMATAN SUKMAJAYA KOTA DEPOK

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 006 RW 002 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

PENDAHULUAN

Warga RT 006 RW 002 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan Pondok Sukmajaya Permai yang meliputi area blok G1 , G2  Dengan total 44  unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 006 Rukun Warga (RW) 002 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.

 

 

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga. 002

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga....

 

 

----------------------------